📝 Selamat Datang di Layanan Informasi Publik FEB UNSIKA
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Universitas Singaperbangsa Karawang sebagai badan publik berkomitmen memenuhi kebutuhan informasi masyarakat melalui Layanan Informasi Publik. Layanan ini disediakan agar publik dapat dengan mudah memperoleh informasi yang dikelola oleh universitas sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Permohonan informasi dapat diajukan secara online maupun offline (datang langsung, surat elektronik, dan lain-lain).
🔄 Tahapan Permohonan Informasi
Pemohon mengisi formulir permohonan informasi secara langsung (datang ke layanan PPID) atau secara daring melalui formulir permohonan online.
Pemohon menyiapkan persyaratan bersama formulir permohonan, yaitu salinan KTP untuk pemohon perorangan, atau salinan Surat Keputusan Kemenkumham untuk pemohon dari lembaga/badan hukum.
Petugas layanan akan meneruskan permohonan kepada PPID Pelaksana di lingkungan FEB UNSIKA untuk diproses lebih lanjut.
Permohonan akan dianalisis oleh PPID Pelaksana dan diteruskan ke unit kerja terkait untuk ditindaklanjuti sesuai kebutuhan informasi yang diminta.
Jawaban atau tanggapan atas permohonan akan diproses dan disampaikan kembali kepada pemohon sesuai dengan SOP yang berlaku.
📑 SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik
| 1 | SOP Pengelolaan Permohonan Informasi Publik (Rev. 1) | 📄 Lihat Dokumen |